Perjanjian ini mengatur kerahasiaan informasi dalam rangka penjajakan kerja sama/implementasi/proyek antara Nusatim dan pihak lain.
A. Para Pihak
- Pihak 1: PT Nusantara Teknologi Inovasi Mandiri
- Pihak 2: [NAMA PIHAK LAIN]
B. Definisi Informasi Rahasia
“Informasi Rahasia” mencakup informasi bisnis, teknis, harga, roadmap, desain, kode, data pelanggan, dan informasi non-publik lain yang diungkapkan secara lisan/tulisan/elektronik.
C. Kewajiban Kerahasiaan
- Para pihak wajib menjaga Informasi Rahasia dan menggunakannya hanya untuk tujuan perjanjian ini.
- Pengungkapan hanya kepada personel yang perlu mengetahui dan terikat kewajiban kerahasiaan yang setara.
D. Pengecualian
- Informasi yang telah menjadi publik tanpa pelanggaran.
- Sudah dimiliki pihak penerima sebelum pengungkapan.
- Wajib diungkap karena perintah hukum yang sah (dengan pemberitahuan bila memungkinkan).
E. Jangka Waktu
Kewajiban kerahasiaan berlaku selama perjanjian berjalan dan tetap berlaku selama [2–5] tahun setelah berakhir.
F. Pengembalian/Pemusnahan
Atas permintaan, pihak penerima mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia, kecuali arsip yang wajib disimpan berdasarkan hukum.
G. Hukum & Sengketa
Tunduk pada hukum Republik Indonesia. Penyelesaian sengketa: musyawarah [30] hari, lalu Pengadilan Negeri [KOTA] atau arbitrase BANI.
Disclaimer: Dokumen ini adalah template operasional. Untuk transaksi bernilai besar atau berisiko tinggi,
lakukan peninjauan akhir oleh penasihat hukum agar sesuai kondisi faktual dan kebijakan internal Anda.